Pengaturan Minol Secara Spesifik Belum Ada

10-12-2015 / PANITIA KHUSUS

Keragaman sikap dan penerimaan masyarakat Indonesia terhadap Minuman Beralkohol (Minol) telah menjadi dasar terbitnya beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang bervariasi.

 

"Ada Perda yang secara tegas mengatur pelarangan Minol, ada juga Perda yang sifatnya mengendalikan Minol seperti di Jayapura, Bandung dan di beberapa daerah lainnya tergantung situasi dan karakteristik masyarakat diwilayahnya," ujar Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) Muhammad Arwani Thomafi saat pertemuan dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah, diruang rapat Gubernur Aceh, Senin (7/12'2015).

 

Namun demikian, kata Arwani, sampai saat ini pengaturan Minol secara spesifik dalam suatu undang-undang khusus belum ada. Padahal dampak di masyarakat khususnya anak muda semakin meningkat, bahkan sampai menelan korban jiwa.

 

Arwani menambahkan, pengaturan Minol dalam suatu undang-undang khusus keberadaannya sangat penting, mengingat tingkat konsumsi Minol semakin tinggi, khususnya dikalangan generasi muda. Selain itu, lanjutnya, angka kriminalitas yang dikarenakan mengkonsumsi Minol juga tinggi sehingga mengganggu ketentraman dan rasa aman di masyarakat.

 

Politisi F-PPP ini mengatakan bahwa Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) merupakan daerah dengan tatanan kehidupan masyarakat yang sangat agamis dan telah memiliki Perda atau dikenal dengan Qanun. Dalam Qanun tersebut diatur tentang larangan segala bentuk kegiatan dan atau perbuatan yang berhubungan dengan segala minuman yang memabukkan.

 

Oleh karena itu, Pansus RUU Larangan Minol ingin sekali mengetahui bagaimana efektivitas pelaksanaan Qanun tersebut di masyarakat dan bagaimana koordinasi yang dilakukan oleh Pemda serta bentuk pengawasan yang telah dilakukan oleh Pemda.

 

Ia berharap semoga dengan diperolehnya masukkan dari berbagai pihak, UU yang akan dihasilkan oleh DPR dapat lebih berkualitas.

 

Sementara Gubernur Aceh Zaini Abdullah mendukung RUU Larangan Minol yang sedang dibahas oleh DPR RI. Mudah-mudahan dengan adanya UU Larangan Minol ini akan memperkuat aturan yang ada di daerah. Pemerintah Aceh telah melahirkan Qanun Khamar dan itu sangat berpengaruh di dalam kehidupan masyarakat Aceh.

 

Yang paling penting adalah sosialisasi daripada UU Larangan Minol ini,” kara Arwani mengingatkan. (iw) Foto: Iwan/Parle/tt

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...