Pengaturan Minol Secara Spesifik Belum Ada
Keragaman sikap dan penerimaan masyarakat Indonesia terhadap Minuman Beralkohol (Minol) telah menjadi dasar terbitnya beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang bervariasi.
"Ada Perda yang secara tegas mengatur pelarangan Minol, ada juga Perda yang sifatnya mengendalikan Minol seperti di Jayapura, Bandung dan di beberapa daerah lainnya tergantung situasi dan karakteristik masyarakat diwilayahnya," ujar Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) Muhammad Arwani Thomafi saat pertemuan dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah, diruang rapat Gubernur Aceh, Senin (7/12'2015).
Namun demikian, kata Arwani, sampai saat ini pengaturan Minol secara spesifik dalam suatu undang-undang khusus belum ada. Padahal dampak di masyarakat khususnya anak muda semakin meningkat, bahkan sampai menelan korban jiwa.
Arwani menambahkan, pengaturan Minol dalam suatu undang-undang khusus keberadaannya sangat penting, mengingat tingkat konsumsi Minol semakin tinggi, khususnya dikalangan generasi muda. Selain itu, lanjutnya, angka kriminalitas yang dikarenakan mengkonsumsi Minol juga tinggi sehingga mengganggu ketentraman dan rasa aman di masyarakat.
Politisi F-PPP ini mengatakan bahwa Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) merupakan daerah dengan tatanan kehidupan masyarakat yang sangat agamis dan telah memiliki Perda atau dikenal dengan Qanun. Dalam Qanun tersebut diatur tentang larangan segala bentuk kegiatan dan atau perbuatan yang berhubungan dengan segala minuman yang memabukkan.
Oleh karena itu, Pansus RUU Larangan Minol ingin sekali mengetahui bagaimana efektivitas pelaksanaan Qanun tersebut di masyarakat dan bagaimana koordinasi yang dilakukan oleh Pemda serta bentuk pengawasan yang telah dilakukan oleh Pemda.
Ia berharap semoga dengan diperolehnya masukkan dari berbagai pihak, UU yang akan dihasilkan oleh DPR dapat lebih berkualitas.
Sementara Gubernur Aceh Zaini Abdullah mendukung RUU Larangan Minol yang sedang dibahas oleh DPR RI. Mudah-mudahan dengan adanya UU Larangan Minol ini akan memperkuat aturan yang ada di daerah. Pemerintah Aceh telah melahirkan Qanun Khamar dan itu sangat berpengaruh di dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Yang paling penting adalah sosialisasi daripada UU Larangan Minol ini,” kara Arwani mengingatkan. (iw) Foto: Iwan/Parle/tt